Karena dalam melakukan langkah lanjutan pada pengaplikasian seputar fungsi alexa, terlebih dulu memiliki surat nikah dari situs alexa.
Tujuan proses ini adalah untuk merayu si tante agar mau diajak kencan oleh blog Anda, kapan pun dan dimana pun juga berada. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
Proses Registrasi Di Alexa/ Daftarkan Blog di ALEXA
1. Kunjungi situs alexa di http://www.alexa.com
2. Pilih menu Register, berada di pojok kanan atas.
(a) Email, diisi dengan alamat email akun blog.
(b) Nickname, adalah nama yang akan ditampilkan. Cukup satu kata saja yang dituliskan
(c) Full Name, yakni nama lengkap Anda.
(d) Country, pilihan negara.
(e) Klik tombol Register, seperti pada bagian gambar di atas yang diberi tanda panah.
Cara Mendaftarkan: Memasang Widget Alexa di Blog: 4. Selanjutnya akan akan pemberitahuan mengenai proses pendaftaran tersebut sudah dilakukan, kemudian pihak alexa memberikan tautan/link. Nah berarti perlu membuka email terlebih dulu, karena di sana ada tautan yang perlu diklik, merupakan konfirmasi dari Anda pada proses registrasi tersebut.
5. Setelah mengklik tautan di email (dari alexa), maka Anda akan dibawa ke halaman alexa untuk mengisi kembali form terbaru.
* Pada kolom Confirm Email, isikan kembali alamat email yang tadi digunakan pada proses pendaftaran.
* Sedangkan di kolom Set Password, masukan kembali password sebagai proses pengulangan.
* Tekan tombol Submit Password.
6. Jika semua langkah sudah dilakukan dan muncul report pemberitahuan keberhasilan proses registrasi tersebut, maka pendaftaran blog Anda telah selesai.
Memasang Widget Alexa di Blog
Widget ini boleh dipasang, tidak pun tidak apa-apa. Karena menurut saya, fungsinya hanya sebatas sebagai alat pemantau perkembangan angka-angka saja. Caranya seperti di bawah ini.
1. Masih berada di situs yang sama, yakni www.alexa.com. Pilih menu Site Tools, kemudian mengklik fitur Alexa Site Widget.
mantap gan infonya. berguna sekali..
BalasHapussalam kenal dari blogger ciamis..
^_^