Artikel Terbaru

Mekanisme Pembayaran Ekspor Dan Impor

Pembayaran Ekspor Dan Impor
Mekanisme Pembayaran Ekspor Dan Impor : Di dalam era perdagangan global sesungguhnya dimotori negara-negara adikuasai, seperti Amerika dan Jepang. Sasaran utama era bebas ialah untuk memudahkan transferable goods/service dari satu negara ke bagian negara lain tanpa halangan yang berarti. Kesepakatan dalam hal menciptakan standar mutu internasional sehingga tidak mempermasalahkan asal produksi barang sepanjang mutunya memenuhi kode internasional.

Di dalam kontrak perdagangan ekspordan impor merupakan salah satu bentuk untuk memenuhi kode internasional dan salah satu bentuk transaksi dalam perdagangan global yang kebutuhan tiap-tiap pengusaha akan dijamin oleh sistem pembayaran yang tertera dalam UPCP 600 (uniform custom and practice for documentari credits). Keuntungan dari penggunaan L/C bagi eksportir meningkatkan kemampuan modal kerja, kemungkinan mereka tidak mengenal satu sama lain bahkan tidak bisa berkomunikasi karena hambatan bahasa atau karena jarak antarbenua. Namun, kegiatan ekspor impor pasti lancar karena bank si penerbit (kredit impor) sudah menjadi jaminan bagi bank eskportir.

Permasalahan yang dihadapi oleh eksportir dan importir adalah masalah ekstern, yaitu kepercayaan antara eksportir dan eksportir; pemasaran; sistem kuota, dan kondisi hubungan perdagangan dengan negara lain; keterikatan dan keanggotaan organisasi-organisasi internasional; kurang pemahaman akan tersedianya kemudahan-kemudahan internasional. Masalah intern adalah persiapan teknis (harus merupakan badan hukum, memiliki surat izin usaha perdagangan, memiliki angka pengenal ekspor, maupun impor); kemampuan dan pemahaman transaksi luar negeri; pembiayaan; kebijakan dalam pelaksanaan ekspor dan impor.

Pertimbangan-pertimbangan pembayaran dalam transaksi perdagangan ialah penentuan waktu dan tempat pembayaran. Waktu pembayaran, yaitu sebelum barang dikapalkan; pada saat barang dikapalkan; setelah barang dikapalkan; setelah pembeli benar-benar menerima barang. Pembeli, sering memilih akan membayar penjual di banknya sendiri dan untuk itu menginginkan menunda pembayaran sampai penjual telah mengapalkan barangnya atau sampai di tempat tujuan. Penjual menginginkan pembayaran di banknya sendiri dan lebih menginginkan pembayaran diterima sebelum barang dikapalkan.

Pertimbangan khusus bagi pembeli adalah risiko kegagalan transaksi; risiko fluktuasi valuta; risiko kerugian pada barang dagangan; cash flow yang dikelola dengan baik; nasihat, dan bantuan. Kemudian, bagi penjual adalah risiko kegagalan transaksi; risiko fluktuasi devisa; risiko kerusakan barang; likuiditas usaha; nasihat dan bantuan.

Cara Pembayaran Ekspor Impor
Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam bebera pa kategori, yaitu pembayaran di muka (advance payment); pembayaran kemudian (open account); wesel inkaso (collection draft); konsinyasi (consignment); letter of credit (L/C); cara pembayaran lain-lain.
1. Pembayaran di Muka
Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang dikirim oleh penjual.

2. Pembayaran Kemudian
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.

3. Wesel Inkaso
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar.
a. D/P (documents against payment)
Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b. D/A (documents against acceptance)
Penyerahan dokumen kepada importirdilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan.

4. Konsinyasi
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.

5. L/C (Letter of Credit)
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan kewajiban pabean.

6. Cara Pembayaran Lain
a. Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
b. Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih harga harus dibayar.
c. Advance payment kurang dari 100%.
d. Pembayaran secara tunai.

0 Response to "Mekanisme Pembayaran Ekspor Dan Impor"

Silahkan beri komentar dan jangan komentar spam ya. thanks :)