Artikel Terbaru

Arti Luas dan Sempit Pajak Ganda

Arti Luas dan Sempit Pajak Ganda: Double Tax Imposition atau International Double Taxation
Dr. A.A. Knechtle (1979:34) membahas Internasional Double Taxation. Ahli pajak internasional ini dalam karyanya Problem in International Fiscal Law mencatatnya pada tulisan Chapter 4 yang subtopiknya the Elimination of Internasional Double Taxation (IDT), dikatakan bahwa muncul atau timbulanya pajak ganda internasional atau international double taxation (IDT) ketika terjadi rangkap atau conflict jurisdiksi pemajakan. Ahli ini bersama para pengamat pajak lainnya sepakat untuk mengakui bahwa pajak ganda merupakan permasalahan utama yang menjadi topik dalam setiap perjanjian perpajakan. Terdapat suatu terminologi lain yang erat dengan kaitannya dengan double taxation atau pajak ganda, yaitu pungutan pajak ganda (double tax imposition).

Double Tax Imposition
Pungutan pajak ganda dapat dibagi atas dua jenis, yaitu pungutan pajak ganda dalam arti luas (double tax imposition in the wider sense) dan pungutan pajak ganda dalam arti sempit (double tax imposition in the narrower sense).

Pengutan pajak ganda dalam arti luas, terjadi ketika subjek pajak atau dalam perpajakan internasional digunakan dengan istilah resident atau objek pajak dipajaki berkali-kali. Dr. Knechtle menggunakan istilah “atau” untuk menunjuk arti luas. Padahal, di sini lebih luas lagi jika digunakan kata “dan/ atau’:Lebih luas yang dimaksud karena subjek dan objek yang sama bisa dipajaki oleh beberapa tax authorities. Dr. Knechtle mengatakan, We speak of double tax imposition in the wider sense when a fiscal subject or fiscal object is changed several times over. Di sini digunakan kata “or” berarti belum seberapa luas jika hanya subjek yang sama saja yang dipajaki berkali-kali, tetapi objek bukan objek yang sama. Sebaliknya, objek yang sama dipajaki berkali-kali walaupun subjek yang menguasai objek dart subjek lain. Penulis lebih cenderung berpendapat bahwa “dan/atau” tentu lebih luas dari “atau”nya Dr. Knechtle.

Dalam arti luas, pajak ganda mencakup juga pengenaan kombinasi jenis pajak termasuk pungutan umum lainnya, seperti:
… excise, duties, licence fees, etc. or by combination of different taxes, … by different fiscal juridiction or by one and the some fiscal jurisdiction. This, the double tax imposition in the wider sense is a generic term which comprises any form of fiscal double and multiple imposition of taxes and dues in respect of the same fiscal fact i.e. the same tax subject and/or tax object.
Di kalimat paragraf di atas pada akhirnya Dr. Knechtle sependapat dengan penulis dengan istilah “dan/atau” itu atau penulis yang sependapat dengan Dr. Knechtle. Selain itu, pungutan dalam arti luas yang digambarkan oleh Widyaiswara Untung Sukardji, S.H., M.Sc. yang berkaitan dengan unsur tax authority menyebutnya dengan istilah administrasi pajak. Selanjutnya, dad arti luas beralih ke dalam arti sempit.

Pungutan Pajak Ganda dalam Arti Sempit
Pungutan pajak ganda dalam arti sempit digambarkan dengan unsur terbatas yang terlibat dalamnya. Unsur dimaksud adalah tentang subjek dan/ atau objek pajak yang soma, tetapi dilakukan oleh penguasa yang sama. Sebagai contoh, dapat dikemukakan pengenaan pajak atas satu perseroan terbatas (PT), yakni:
a. laba, dan
b. dividen yang dibagikan.

Ada ahli Eropa yang menguraikan pungutan pajak ganda dalam arti sempit ini masih dapat dibagi apakah taxing power atau penguasa yang memajaki,yakni
a. by singular power;
b. by plural powers.

Misalnya, objek yang akan dipajaki: laba. Apakah akan dipajaki oleh satu (by singular power) Departemen Keuangan saja, misalnya dalam hal
a. pajak atas penghasilan;
b. objek yang sama dipajaki lagi sebagai dividen yang akan diterima oleh pemegang saham atau objek yang akan diekspor: gula.

Gula dapat dipajaki by plural powers oleh
1. Direktorat Jenderal Pajak/Departemen Keuangan (untuk PPN dalam rangka ekspor, walaupun 0%);
2. oleh Departemen Keuangan u.p. Direktorat Jenderal Pajak dan pada level pemerintah daerah (pemda) oleh salah satu propinsi, misalnya Proponsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Raya,juga merupakan tax authority.

Contoh, objek yang akan dipajaki: catering. Catering dikenakan PPN sesuai dengan negative list dan tercantum di Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Padahal, objek yang sama juga merupakan lahan sebagai negara secara internasional. Selain itu, ada yang internal (domestic), yakni double taxation terjadi dalam lingkungan domestik.
Sumber: http://requestartikel.com/

0 Response to "Arti Luas dan Sempit Pajak Ganda"

Silahkan beri komentar dan jangan komentar spam ya. thanks :)